DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN
Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten
.
BAB II ASAS
Pasal 3. Asas
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan.
BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 4. Visi
Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan:
“Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat”
Pasal 5. Misi
Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan:
1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa solidaritas.seluruh anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan.
2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya.
3.Membentuk pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan.
Pasal 6. Tujuan
Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
1.
Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan.
2.
Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan.
3.
Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
4.
Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa.
5.
Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan.
Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri.
BAB IV BENTUK DAN STATUS
Pasal 7. Bentuk
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan.
Pasal 8. Status
Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 9. Jenis Keanggotaan
1.
Anggota Aktif
2.
Anggota Tambahan
BAB VI KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum
Pasal 11. Struktur Keorganisasian
1.
Pembina dan Penasehat
2.
Pengurus
3.
Anggota
Pasal 12. Pembina dan Penasehat
Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan.
Pasal 13 Pengurus
Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri
BAB VII KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari:
1.
Iuran Pokok (awal) dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. 5.000,- / orang
2.
Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. 1.000.-/ orang.
3.
Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat.
BAB VIII PERUBAHAN AD/ART
Pasal 15
Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 16
Ayat (1)
Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu.
Ayat (2)
Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya.
BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan peralihan
Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru.
Pasal 18. Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan.
Pasal 19. Pengesahan
AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :
=====================================================
DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1. Status Keanggotaan
1.
Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
2.
Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan.
Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota
1.
Hak Anggota Aktif
a.
Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
b.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
c.
Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan.
2.
Hak Anggota Pasif
a.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
b.
Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga.
3.
Kewajiban anggota aktif
a.
Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi.
b.
Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan.
Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif
Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus.
6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi
Pasal 4. Sanksi
Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena
1.
Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya.
2.
Bentuk-bentuk sanksi:
a.
Peringatan lisan/tulisan
b.
Pencabutan Status keanggotaan.
3.
Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus.
BAB II RAPAT RUTIN
Pasal 5. Status dan Kedudukan
1.
Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi.
2.
Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin.
Pasal 6. Waktu
1.
Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali.
2.
Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang
1.
Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi
2.
Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi
Pasal 8. Peserta
Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan
BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan
Pasal 10. Pembubaran
Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu
BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 11
1.
hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus
2.
Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan
Ditetapkan di :
Tanggal :
Waktu :